PASAMAN – Sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi melalui Pemilihan dapat berjalan dengan LUBER dan JURDIL, Bawaslu semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan Pemillhan dari berbagai aspek.
Bawaslu dalam melakukan pengawasannya, telah menyusun pedoman dan alat kerja pengawasan yang menjadi acuan kerja pengawas pemilihan di setiap tingkatan dari level desa/nagari hingga nasional sebagai pedoman dalam melakukan tindakan pengawasan
Hal itu disampaikan ketua Panwaslu Kecamatan Duo Koto, Ade Yanita saat membuka kegiatan pengawasan pemilihan partisipatif di aula kantor camat setempat, Selasa(29/10).
Kemudian, Bawaslu perlu melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalisasi munculnya pelanggaran pemilihan. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran Pernilihan sejak dan hulu Dalam rangka optimalisasi tindakan pencegahan.
“Bawaslu menyadari bahwa pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan sendiri Bawaslu perlu menuangkan kerjasama antar lembaga dalam bentuk nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama untuk mengoptimalkan pengawasan pemilu dan mewujudkan pemilu yang berintegritas”ungkapnya.
Ade mengatakan Bawaslu perlu mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilihan, masyarakat merupakan pemilik suara sekaligus penerima manfaat terbesar dari terwujudnya pemilihan yang berintegritas.
Dikatakan juga Bawaslu perlu menyebarluaskan agenda, pelaksanaan dan hasil pengawasan pemilihan kepada masyarakat melalui saluran distribusi informasi yang tepat, cepat, berkualitas, dan mudah dimengerti.
“Berbagai aspek kesiapan Bawaslu sebagaimana telah diuraikan di atas merupakan hal-hal yang perlu mendapatkan dukungan dari berbagai elemen,” harapnya.
Sementara itu salah seorang nara sumber, Haryadi menjelaskan bahwa tanggal 27 November 2024 mendatang akan dilaksanakan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
“ASN dilarang ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilkada baik itu secara terang-terangan maupun melalui media sosial dan perlu diingat jangan pernah me like atau mengomentari salah satu paslon di media sosial demi menjaga netralitas ASN,” terang Haryadi.
Kalau ada pelanggaran Pemilu, lanjut Haryadi bisa dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten, Panwaslu kecamatan atau panwas yang ada disetiap nagari.(*)