Padang – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk tetap menjaga netralitas selama tahun politik ini. Ia memperingatkan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggar aturan netralitas.
“Saat ini sudah ada bakal calon wali kota yang mendaftar di KPU. Sebagai ASN, saya tegaskan bahwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ASN harus tetap netral,” ujar Yosefriawan saat memimpin apel pagi gabungan di lingkungan Balai Kota Padang, Sumatra Barat, pada Senin (2/9/2024).
Yosefriawan mengingatkan bahwa meskipun ASN memiliki hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), mereka tidak memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon.
“Tentunya ada konsekuensi bagi ASN yang tidak netral. Sanksi, termasuk pidana pemilu, akan dikenakan bagi ASN yang melanggar aturan ini,” tegas Pj Sekda.
Saat ini, tahapan Pilkada di Kota Padang telah memasuki tahap verifikasi administrasi pasangan calon yang berlangsung dari 30 Agustus hingga 21 September 2024. Setelah itu, KPU Padang akan menetapkan pasangan calon pada 25 September dan melakukan pengundian nomor urut pada 26 September 2024.
Selain menekankan netralitas, Yosefriawan juga mengingatkan seluruh ASN untuk terus menerapkan disiplin dalam bekerja, termasuk disiplin waktu, disiplin berpakaian, dan disiplin dalam kehadiran.
“Saya ingin seluruh ASN dapat menerapkan disiplin dengan baik. Jika ada ASN yang tidak masuk kantor, atasan langsung harus segera memberikan perhatian,” tutupnya. (r)