Simpang Empat – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasaman, berinisial R membantah menggunakan buku nikah ilegal atau buku nikah curian di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat.
“Saya memperoleh buku nikah itu dari salah seorang pensiunan di KUA Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman berinisial ZA, karena kami menjalani nikah siri sambil menunggu nikah secara resmi menurut undang-undang,” kata R, didampingi penasihat hukumnya Deni Syahputra, di Simpang Empat, Minggu (25/10).
Menurut dia, kisruh ini berawal saat ia menjalani nikah siri dengan seorang perempuan inisial TJ pada awal Maret 2020, saat itu sedang maraknya covid-19.
Ketika mengurus nikah, diperoleh buku nikah sementara dari ZA. Buku nikah itu, lalu diisi sebagai pegangan, namun sadar hal itu tidak benar maka buku nikah itu tidak diisi penuh dan hanya sebagai pegangan.
“Berdasarkan buku itulah, mantan istri siri saya melaporkannya ke Polres Pasaman Barat karena diduga buku itu adalah salah satu buku yang hilang di Kemenag Pasaman Barat,” katanya pula.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat itu. “Ini ada motif sakit hati, karena pelapor inisial I yang merupakan istri saya sebelum TJ saya ceraikan juga secara siri,” katanya lagi.
Dia menyatakan, pelapor ia nikahi secara siri pada 2015 lalu. Kemudian pada 2017 diceraikan, kemudian rujuk kembali dan cerai kembali.
“Saya rasa inilah yang menyebabkan ia sakit hati karena pada 2020 saya kembali nikah siri dengan TJ. Padahal saya telah menyerahkan rumah di Kota Padang dan dua unit sepeda motor. Lebih dari itu tentu tidak mungkin,” ujarnya pula.
Sebelum melapor, I masuk ke kamar di rumahnya dan menemukan buku nikah beserta sebuah notebook.
Berdasarkan buku nikah itulah, ia melapor ke Polres Pasaman Barat yang diduga seri buku nikah itu sama dengan seri buku nikah yang hilang. “Ia juga mengatakan saat mengambil buku nikah itu ada buku nikah lainnya dan stempel yang tidak sempat diambil. Hal itu saya bantah, karena saat saya menjadi KUA banyak buku nikah yang salah saya bawa pulang dan stempel itu adalah stempel organisasi,” katanya lagi.
Ia juga membantah menerbitkan duplikat surat nikah terhadap suami I sebelumnya.
“Kami akan menghormati proses hukum dan juga akan mengupayakan menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami juga siap membantu mengungkap buku nikah yang hilang itu. Meskipun kami sendiri tidak mengetahui dari mana buku nikah itu sampai ke tangan ZA,” kata penasihat hukumnya Deni Syahputra.
Sebelumnya, R dilaporkan seorang anggota TNI Pasaman Poniman dan mantan istrinya I ke Polres Pasaman Barat. Mereka menemukan tiga buah buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau, dan nomor seri AH 0122647 warna cokelat, salah satunya nomor seri SB 5663986 telah dilaporkan hilang dicuri dari Kantor Kemenag Pasaman Barat pada 2017.
Buku itu telah ditulis dan diisi oleh yang bersangkutan R atas namanya sendiri. Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus itu dan segera memanggil yang terkait. (ant/*)