PAINAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN (honorer) dilingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Swab test polymerase chain reaction (PCR) dengan antusias.
Begitu antusiasnya, bahkan ada seorang ASN yang tetap berusaha datang ke lokasi Swab tes PCR di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 setempat dengan menggunakan kursi roda.
Padahal kalaupun ASN tersebut tidak datang untuk Swab tes, tidak ada persoalan, karena yang bersangkutan punya alasan yang kuat yaitu sedang sakit. Akan tetapi bukan demikian halnya, dia tetap datang diantar oleh suami dengan menggunakan kursi roda menuju petugas untuk menjalani Swab tes.
“Kami dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid 19 Pesisir Selatan, sangat mengapresiasi semangat dan kepatuhan ASN tersebut mengikuti Swab tes, meskipun datang dengan kursi roda,” kata Kasatpol PP dan Damkar selaku Sekretaris Satgas Percepatan Penanaganan Covid 19 Pesisir Selatan, Dailipal, Jumat (27/11) di Painan.
Dalam kesempatan itu, Dailipal juga mengimbu ASN, Non ASN, dan masyarakat Pesisir Selatan pada umumnya agar menjalani Swab tes baik disebabkan karena kontak erat maupun Swab massal.
“Swab tes penting dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 yang hingga kini masih terjadi. Kemudian masyarakat diingatkan agar tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir,” katanya.
Sementara itu berdasarkan data yang ada di Sekretariat Satgas Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan sampai Kamis (26/11) tercatat sudah 1.751 orang ASN dan Non-ASN telah melaksanakan Swab tes, dan sebanyak 800 orang sudah keluar hasilnya dari Labor Unand.
“Ya, dari 1.751 orang ASN dan Non ASN yang telah mengikuti Swab tes, sebanyak 25 orang diantaranya terkonfirmasi positif Covid 19. Pasien yang terkonfirmasi positif Covid 19 itu langsung melakukan isolasi mandiri,” ucapnya.
Dailipal lebih lanjut menyebutkan, seiring dengan pelaksanaan Swab tes bagi perangkat daerah yang ada di Painan, pada beberapa kecamatan juga melaksanakan Swab tes bagi stafnya.
Ia menegaskan, bagi ASN yang tidak menjalani swab akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, sementara Non-ASN sanksinya dipertimbangkan untuk diberhentikan sebagai tenaga honorer.
Dikatakan, pelaksanaan swab massal bagi ASN dilingkup Pemkab Pessel, juga telah disampaikan melalui instruksi Bupati Pesisir Selatan Nomor 100/358/STC-19/XI/2020 Tentang pelaksanaan tes PCR- SWAB Bagi ASN dan Non-ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, tertanggal tanggal 13 November 2020. Pelaksanaan swab massal bagi ASN dan Non-ASN dilaksanakan selama sepuluh hari, mulai Senin (17/11) sampai Senin (30/11), ungkapnya. (son)