PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan No 800.6.1 2/160/BPT-PS/2025, yang mengatur jam kerja ASN pada bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Pesisir Selatan mengikuti pedoman dari Peraturan Presiden (Perpres) No 21 tahun 2023 yang mengatur tentang hari kerja dan jam kerja bagi ASN.
Bupati menetapkan jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB, dengan pengecualian pada hari Jumat, di mana jam pulang ASN adalah pukul 15.30 WIB.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan, Wendi, kemarin menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, ASN di Pesisir Selatan akan bekerja selama 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadan.
“Jam kerja efektif ASN selama Ramadan ini diatur agar tetap efisien namun tetap memperhatikan ibadah puasa,” jelas Wendi.
Wendi juga menambahkan bahwa penetapan jam kerja ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik meskipun ada pengurangan jam kerja.
Ia berharap para ASN dapat tetap bekerja secara maksimal meski dengan penyesuaian waktu kerja.
Sementara itu, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Dr. H. Risnaldi, memberikan arahan agar pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Yang paling utama adalah agar kegiatan pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar dan tidak terganggu,” tegas Risnaldi.
Risnaldi juga menekankan pentingnya menjaga semangat kerja meski dalam suasana Ramadan, di mana para ASN harus tetap dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik.
Ia berharap penyesuaian jam kerja ini dapat memberikan keseimbangan antara menjalankan ibadah puasa dan menyelesaikan tugas negara.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap agar seluruh ASN dapat memanfaatkan waktu kerja dengan efektif selama bulan Ramadan, serta menjaga kualitas layanan kepada masyarakat tanpa mengurangi kekhusyukan dalam beribadah. (son)