AGAM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam mempersingkat dan mempermudah proses pelayanan kependudukan kepada masyarakat dan cukup menunggu kesiapan berkasnya di kantor nagari setempat.
Meski sebelumnya hal ini sudah dilakukan, setidaknya kebijakan yang sama semakin ditingkatkan, apalagi kondisi saat ini terkait antisipasi perkembangan virus korona di tengah masyarakat.
Bupati Agam, Indra Catri mengajak masyarakat tidak perlu harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pengurusan KTP-el, akte kelahiran dan lainnya. Cukup menunggu di kantor nagari masing-masing. Sebab aparat terkait selalu siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Sesuai kebijakan pemerintah pusat, dalam mengatasi perkembangan virus korona harus dikurangi adanya aktifitas kerumunan di satu tempat seperti saat pengurusan berkas di Dukcapil, “kata Indra Catri, Senin (23/3).