Lengkapi berkas yang diperlukan dan serahkan kepada aparat nagari. Selanjutnya aparat nagari menyampaikan kepada pegawai Kecamatan, setelah itu dilanjutkan ke dinas terkait.
Semua itu salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam mempermudah urusan yang diperlukan, sekaligus mengatasi dampak virus korona pada setiap individu di masyarakat. Semoga hal ini dioptimalkan pelaksanaannya oleh pihak berkompeten dan masyarakat juga memilih kemudahan ini untuk kepentingan masing-masing. Sehingga kesulitan yang dirasakan karena jauhnya akses pelayanan dengan domisili masyarakat diminimalisir.
Sekdakab Agam, Martias Wanto, menyatakan akan menegaskan pelaksanaan kebijakan kemudahan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil ini kepada masyarakat lebih intensif di masa selanjutnya.
“Kita akan optimalisasi sosialisasi kebijakan kemudahan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil ini kepada masyarakat melalui selurh OPD, Camat, Nagari dan kelompok masyarakat, “katanya.