Sehingga masyarakat merasakan kemudahan dalam menerima pelayanan yang diperlukan.
“Masyarakat cukup mengurus keperluan hingga tingkat nagari, baik dalam pengajuan berkas hingga mendapatkan sesuai yang diperlukan, “katanya.
Saat pengurusan berkas yang diperlukan juga dibutuhkan surat kuasa dari yang bersangkutan kepada pihak yang mengurus ke kantor terkait. Baik perorangan atau berkelompok.
Kebijakan lainnya mencuci tangan dengan sabun cair saat memasuki ruangan kantor, menata tempat duduk berjarak satu kursi saat antrian. Dan lagi dalam mencek status KTP atau kependudukan tersedia aplikasi melalui hp dan membuka akses www.cakep.agamkab.go.id, lalu memasukkan data NIK dan nama ibu kandung.