Rival (20), warga Candung sangat mendukung dengan kebijakan tersebut, karena tidak lagi harus membutuhkan waktu lama, akses yang jauh dan membutuhkan biaya besar untuk mengurus berkas yang diperlukan tentang kependudukan seperti KTP-el.
“Jika kebijakan tersebut diberlakukan, maka masyarakat tidak lagi kesulitan mengurus data kependudukan masing-masing,”katanya.
Pihaknya juga akan menyampaikan hal ini kepada warga lainnya di lingkungan sekitar, sehingga cukup memenuhi kelengkapan administrasi yang diperlukan, dan dikirimkan ke kantor nagari saja.
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Agam Feri Adrianto menyatakan sangat mengapresiasi kebijakan ini. Karena kemudahan ini sangat meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
“Masyarakat tidak lagi berpikir jauhnya akses kantor pelayanan dengan kediaman mereka, “katanya.
Dekat dengan akses pelayanan, ringan dalam biaya perjalanan dan mudah mendapatkan yang diperlukan.
Semoga kebijakan ini berjalan lancar dan berkelanjutan serta didukung personil yang memadai, sehingga pelayanan tentang kependudukan ini semakin memudahkan masyarakat.
Selain itu, terkait dengan permasalahan perkembangan virus korona yang selalu mengancam masyarakat juga akan terjauh dari mereka, karena tidak lagi berkumpul melakukan antrian bersama masyarakat lainnya. Sebab untuk saat ini aktifitas berkumpul harus dikurangi dalam upaya mengurangi dampak negatif berkembangnya virus korona. ***