Padang  

Atasi Penolakan Jenazah Covid-19, Gubernur Keluarkan Instruksi untuk Kepala Daerah

Gubernur Irwan Prayitno. (ist)
PADANG – Menyikapi beberapa persoalan soal pemakaman pasien positif covid-19, maka Gubernur Sumbar mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Kepada Bupati dan Walikota se Sumatera Barat, Nomor: 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tanggung Jawab Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Propinsi Sumatera Barat.
Dalam suratnya, gubernur menginstruksikan kepala daerah mempedomani pengurusan jenazah pasien terinfeksi Covid-19 berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi Kemenkes 2020 antaranya tidak lebih 4 jam disemayamkan di tempat pengurusan jenazah dan segera dimakamkan.

Kedua, pemda bertanggungjawab menyelenggarakan pemakaman dimana pasien tersebut meninggal. Jika keluarga jenazah meminta keluarganya dimakamkan di daerahnya atau kampung halamannya, maka kepala daerah tersebut memastikan adanya kelancaran pemakanan tersebut.

Ketiga gubernur menginstruksikan pada Kepala daerah untuk memastikan keamanan proses pemakaman jenazah Covid-19. Agar tidak terjadi penolakan oleh masyarakat setempat.

Tak hanya itu gubernur juga mengatakan pentingnya koordinasi dengan kepolisian setempat. Bagi yang menghalangi pelaksanaan penganggulangan wabah diancam penjara. Intruksi tersebut ditetapkan di Padang dan ditandatangani langsung oleh Irwan Prayitno. (yuke/yose)