LUBUK BASUNG – Pemerintah Kabupaten dan Majelis Ulama Indonesia Agam sepakat kebijakan pengalihan ibadah berjamaah di masjid dan musala tetap dilanjutkan.
Ketua MUI Agam Nawazir, Senin (4/5) mengatakan, meski Maklumat dan tausyiah MUI Sumbar sudah memberi ruang beribadah berjamaah dengan sejumlah ketentuan yang disepakati di kabupaten /kota, khusus untuk di Agam dipastikan tidak bisa lakukan, karena penyebaran korona di masyarakat masih terus terjadi dan mengkhawatirkan.
Tentunya diminta kepada seluruh pihak tetap mematuhi aturan melakukan ibadah di rumah secara konsisten, hingga kondisi berubah menjadi lebih baik dari saat ini.
Dalam hal ini Sekda Agam Martias Wanto mengatakan, melihat kondisi penyebaran covid 19 di Agam sudah mulai mengkhawatirkan ditambah lagi sudah tercatat warga yang positif terindikasi posisi covid19.
“Selain itu sudah banyak terjadi para penderita positif kontak dengan orang lain di banyak tempat, “katanya.
Karena itu pihaknya tetap berpegang pada keputusan mengalihkan ibadah berjamaah di masjid atau musala ke rumah masing-masing, agar kondisi masyarakat aman dan terkendali dari dampak penyebaran covid19 di lingkungan di mana berada. (mursyidi)