PADANG – Pemerintah mengubah aturan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya hanya 2 kali dalam setahun, dijadikan 6 kali dalam setahun.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 4 tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS.
“Dengan perubahan ketentuan ini, periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” tulis Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji dalam siaran persnya, Jumat 28 Juli 2023.
Menurutnya, untuk kenaikan pangkat PNS tersebut bisa diajukan kepada BKN selama memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat tersebut.
Baca juga: BOCOR! Segini Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Alumni Hukum Punya Peluang Besar
“PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” katanya.
Untuk diketahui, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. (RC2)