6. Larangan Penagihan Selama 90 Hari
Layanan pinjol dilarang melakukan penagihan langsung kepada debitur atau peminjam uang. Aturan tersebut mengatur bahwa setelah 90 hari keterlambatan dari tanggal jatuh tempo pinjaman, pinjol legal dapat menggunakan pihak ketiga atau kuasa hukum untuk menagih utang.
7. Waktu Penagihan oleh Debt Collector
OJK mengatur waktu penagihan oleh DC pada peraturan Nomor 35/ POJK.05/2018. DC diperbolehkan melakukan penagihan kepada nasabah antara pukul 08.00 – 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana.
Ketika melakukan penagihan, DC wajib membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi resmi. Selain itu, harus menyediakan rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah.
Persetujuan dan perjanjian dengan penerima dana diperlukan jika DC akan menagih utang di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan. (*)