PARIAMAN – Banyak oli merek Federal Oil beredar di masyarakat. Ini tentu meresahkan. Bahkan, sebanyak 10.456 botol oli palsu yang diberi merek Federal Oil Ultratec dan Federal Oil Matic PT. Federal Karyatama hasil penangkapan 2018, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman di Pabrik Indarung II/III PT Semen Padang, Jumat (20/12).
Pemusnahan oli palsu tersebut disaksikan Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, Kajari Pariaman Efrianto, Direktur operasi PT.Semen Padang, Firdaus dan Kadis Kominfo Pariaman, Hendri.
Oli palsu tersebut dibawa ke PT Semen Padang di Indarung menggunakan truk, mobil pick-up milik Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman serta mobil angkutan barang bukti milik Kejaksaan Negeri Pariaman.
Mardison mengucapkan terimakasih kepada Kejari Pariaman yang telah berhasil mengungkap dan memproses oli ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Kejadian ini bukan hanya merugikan produsen oli tersebut, namun juga konsumen lantaran banyak masyarakat yang sudah membeli sehingga mengakibatkan kendaraan menjadi rusak.
Kepala Kejari Pariaman Efrianto, mengungkapkan sebelumnya pihak kepolisian dan FKT berhasil mengungkap sindikat pengedar pelumas Federal Oil palsu di dua daerah yakni Yogyakarta dan Padang Pariaman.
Tersangka telah dijerat Pasal 100 dan 102 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, jo pasal 54 Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 tentang desain Industri jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (agus suryadi)