JAKARTA – Pelanggar lalu lintas saatnya berhati-hati sebab surat izin mengemudi bisa saja dicabut. Polisi akan menerapkan sistem penghitungan poin bagi pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin). Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Pengendara yang mendapatkan poin maksimal akan dikenakan sanksi pencabutan SIM berdasarkan keputusan pengadilan. Aturan tersebut telah ditetapkan, namun butuh sosialisasi lebih luas kepada masyarakat.
“Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021, artinya sudah ditetapkan dan berlaku, namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Dia menjelaskan, setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti, SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” ucapnya.
Menurutnya, bobot angka pelanggaran lalu lintas mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam Pasal 36. Bobotnya, kata dia mulai dari lima hingga 12 poin.
Dia menuturkan, pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin. Jika sudah menembus batas poin, lanjut dia pemilik SIM akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi. Selain itu, Perpol juga mengatur soal penggolongan SIM untuk kendaraan yang akan diterapkan antara Agustus atau September 2021. Nantinya, penggolongan SIM motor terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, CI dan CII. (inews)