PADANG – Guna memaksimalkan antisipasi penyebaran covid 19, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Forkopimda menetapkan kebijakan “Pembatasan Secara Selektif” dalam rangka menghambat laju arus orang masuk ke Sumbar di daerah perbatasan.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam kesimpulan Rapat Koordinasi Forkopimda di Auditorium Gubernuran, Sabtu malam (28/3/2020).
Hadir dalam rapat, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Danlantamal, Danrem 032 Wirabraja, Kajati, Pengadilan Tinggi, Kabinda, Danlanut, Ka Binda, MUI Sumbar, Sekdaprov, para Asisten dan beberapa OPD terkait.
Lebih lanjut Gubernur juga menyampaikan, pemberlakukan pembatasan selektif ini adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara.
“Melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, satpol PP bersama TNI Polri disetiap perbatasan, yang tentu tidak akan merasa nyaman bagi yang masuk ke Sumbar. Dimana yang terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama 2 dua minggu”, ujarnya.