Irwan Prayitno menyatakan terpaksa melakukan kebijakan dimaksud karena sisi risiko masuk wabah covid 19 sangat tinggi. Pemberlakuan pembatasan selektif lebih kepada membatasi orang masuk. Hanya yang sehat boleh masuk sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.
Sebenarnya juga para bupati walikota dan DPRD serta masyarakat Sumatera Barat, secara umum menghendaki agar Gubernur memberlakukan LockDown, namun perlakuan Lockdown ditentukan oleh pusat sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.
“Kita mengimbau agar para perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pendemi. Mari kita jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang beresiko terkena wabah covid 19”, terang Irwan Prayitno. (hms sumbar*)