Lubuk Basung – Tim Kupu-Kupu Jantanras Sat Reskrim Polres Agam, dalam kurun waktu 24 jam meringkus AZ (52), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Perbuatan bejat ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti, Rabu (11/9), mengapresiasi kinerja timnya yang sigap dalam mengungkap kasus ini.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang menyangkut anak-anak,” katanya.
Pelaku telah melakukan aksinya sejak Juni 2022. Kasus ini akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Jo 15 ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.(mr)