Pasbar – Sungguh kejam perlakuan seorang ayah terhadap anak tirinya yang masih Balita, hingga harus menghembuskan nafas terakhir. Kejadian di rumah korban. Kamis (11/7) di Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten, Pasaman Barat (Pasbar).
“Y (21) diduga membanting anak tirinya inisial A yang masih berusia 13 bulan, hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris. Sabtu (13/6)
Dikatakan, pihaknya mengamankan Y Kamis (11/7) sekitar pukul 15.45 WIB di rumah korban.
Peristiwa itu, lanjutnya, berawal dari adanya informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, tentang adanya pasien seorang anak yang dibawa oleh warga pada Kamis (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dokter pasien tersebut telah meninggal dunia dan pada tubuhnya ditemukan tanda-tanda kekerasan, sehingga timbul kecurigaan kalau korban tersebut meninggal tidak wajar hingga pihak RSUD berkonsultasi dengan pihak Polres Pasbar.
Alhasil, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Iipda Adipandiwita bersama dengan UPTD P2TP2A bersama melakukan observasi terkait informasi dari RSUD itu.
Berselang waktu, pukul 21.00 WIB Kepala Bidang UPTD P2TP2A Pasaman Barat atas nama Helfi Yerita menindaklanjuti hasil observasi tersebut dengan melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut ke Polres Pasaman Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/173/VII/2024/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 11 Juli 2024.
Pukul 21.30 WIB penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mendatangi dan melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian peristiwa sehingga berhasil mengungkap peristiwa tersebut.
Selanjutnya pukul 22.30 WIB Penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Suardi berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Pihak Kepolisian, bersama paman korban Dimas membawa korban untuk pemeriksaan Visum Et Revertum (VER), autopsi oleh dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar didampingi penyidik dan Inafis Polres Pasaman Barat pada Jumat (12/7).
Dari hasil otopsi mereka mendidapat keterangan lisan tentang penyebab kematian anak dan akan dikeluarkan secara tertulis hasil otopsi oleh tim forensik RS Bhayangkara Sumbar yang memang diketahui adanya kekerasan pada tubuh korban.
Selanjutnya, hasil otopsi tersangka diduga melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak tirinya dengan cara memukul anak menggunakan teko air, mencubit anak, menyulut badan anak dengan api rokok, mengigit dada dan bahu dan punggung korban, serta mengangkat anak dengan kedua tangannya dengan posisi anak terlentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai hingga korban terjatuh telungkup di permukaan lantai sehingga wajah dan dada korban memar serta mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih, satu helai kain selimut motif bunga.
“Akibat perbuatannya, tersangka di ancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka 20 tahun penjara,” sebutnya. (fat)