PADANG – Komisi Pemilihan Umum KPU) Kota Padang mengajak masyarakat untuk mencermati rekam jejak calon anggota legislatif yang telah diumumkan daftar calon sementara (DCS) sudah diumumkan di media massa mulai Minggu (12/8) hingga Selasa (14/8).
Selanjutnya, KPU akan menunggu masukan dan tanggapan masyarakat terkait caleg tersebut. Tanggapan masyarakat akan sangat berpengaruh kepada para caleg apakah bisa masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) atau justru terhenti sampai DCS saja.
“Sesudah pengumuman DCS, KPU akan menerima tanggapan dan masukan masyarakat hingga 21 Agustus mendatang, sebelum menyusun rancangan DCT. Tanggapan dan masukan bisa saja membatalkan pencalonan jika yang bersangkutan melanggar dan bertentangan dengan PKPU,” kata Komisioner KPU Kota Padang, Riki Eka Putra.
Selama pengumuman DCS, partai politik bisa mengganti caleg tersebabkan empat hal, yakni pertama dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat, kedua meninggal dunia, ketiga mengundurkan diri bagi perempuan sepanjang itu mempengaruhi syarat minimal keterwakilan perempuan 30 persen dan keempat terdeteksi maju dicalonkan di lebih dari satu partai politik.
Di Padang, terdapat lima bacaleg yang gagal masuk DCS. Persoalan kelimanya adalah tiga orang disebabkan tidak mampu melengkapi berkas pada masa perbaikan, satu orang pindah daerah pemilihan, satu orang pindah partai politik dalam masa perbaikan artinya pada masa pengajuan pertama dia maju dari partai A, kemudian pada masa perbaikan dia malah maju dari partai B.
Terkait pengumuman DCS, selama tiga hari, dia mengimbau masyarakat untuk segera memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU secara tertulis disertai identitas diri yang jelas paling lambat 21 Agustus mendatang.
Masukan dan tanggapan itu bisa diantarkan ke kantor KPU Padang Jl. Syekh Umar Khalil No. 42A Lapau Baanjuang Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. (bambang)