PADANG – Badan Musyawarah di DPRD memiliki peranan yang penting dan strategis dalam sistem kelembagaan. Tak saja menetapkan agenda masa sidang, badan musyawarah juga menyusun rencana kerja tahunan hingga rencana kerja alat kelengkapan dewan (AKD).
Hal itu dikatakan Anggota Badan Musyawarah DPRD Sumbar, Asra Faber saat menyambut kunjungan studi banding Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam, Selasa (19/3).
“Secara tugas, badan musyawarah merupakan AKD strategis, karena badan musyawarah lah yang menentukan jadwal serta agenda seluruh kegiatan kedewanan,” kata Asra.
Pada pertemuan pertama itu, Asra juga mengingatkan bahwa sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, badan musyawarah mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana strategis lima tahun dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan dewan.
“Badan musyawarah DPRD juga menetapkan agenda satu tahun masa sidang, sebagian dari masa sidang, perkiraan penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda. Maka hal ini perlu jadi perhatian oleh setiap anggota badan musyawarah di DPRD kota dan kabupaten,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Marga Indra Putra mengatakan, adapun tujuan dari studi banding ke DPRD Sumbar ini memang difokuskan untuk menambah literasi dan pemahaman terhadap tugas dan fungsi badan musyawarah.
“Studi banding ini di samping untuk bersilaturrahmi merupakan tempat untuk saling berbagi pemahaman terhadap tugas dan fungsi alat kelengkapan kedewanan,” katanya.
Dengan informasi yang disampaikan Badan Musyawarah DPRD Sumbar, Marga juga berharap hal itu bisa semakin meningkatkan kualitas badan musyawarah di DPRD Kabupaten Agam sebagai pihak yang banyak membuat jadwal hingga penyusunan rencana AKD. (w)