PARIAMAN – Bagian Kearsipan dan Perpustakaan Setdako Pariaman menggelar Rapat Koordinasi Pendataan dan Penataan Arsip Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2020 di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (30/9).
Rapat dibuka Asisten II Sekdako Pariaman, Sumiramis didampinggi Kabag Kearsipan dan Perpustakaan Setdako Pariaman, Nen Marni.
Asisten II Setdako mengatakan bahwa kearsipan sebagai bagian dari unsur administrasi negara yang pokok.
Dikatakannya bahwa Tugas dan fungsi kearsipan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelanggaraan pemerintahan daerah. Penyelanggaraan fungsi kearsipan juga semakin penting dalam melaksanakan program pembangunan.
Untuk itu, Ia minta mengoptimalkan fungsi-fungsi kearsipan kedepan, tugas kearsipan akan lebih banyak diaplikasikan melalui sistem komputerisasi berbasis ICT (Informastin and Comunication Technology), tugas-tugas kearsipan seharusnya tidak lagi dipenuhi dengan tumpukan kertas secara berlebihan tetapi diselanggarakan lebih mudah sekaligus efisien dan efektif.
Dalam penyelanggaraan kearsipan, terutama pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan. Sedangkan pengelolaan arsip dinamis meliputi arsip aktif, arsip inaktif dan arsip vital merupakan tanggung jawab OPD sebagai pencipta arsip.
“Bagi OPD pencinta arsip melaksanakan penyusutan arsip melalui pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi memindahkan arsip dari central file ke record center dan menyerahkan arsip statis ke lembaga kearsipan. Sehingga tidak ada lagi arsip yang berserakan dan menumpuk tanpa di data dan di tata“, tutupnya.(agus)