JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IX, menerima kunjungan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, (4/8). Agenda pertemuan membahas kemajuan dan hambatan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, serta upaya penyelamatan keuangan dan aset daerah.
Perwakilan Pemprov Sumbar yang hadir adalah Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, dan delapan staf dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Inspektur Provinsi Sumbar Mardi, mengatakan Pemprov Sumbar sekitar awal Juli 2020, mulai menerapkan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang merupakan sistem aplikasi daring (online) yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tapi, kami masih menemui kendala-kendala teknis dalam proses transisi data dan dokumen dari sistem lama ke SIPD. Akibatnya, sejumlah pekerjaan relatif terhambat penyelesaiannya,” ujar Mardi.
Selanjutnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemprov Sumbar Zainuddin, menjelaskan pihaknya sejak 2012 lalu terus-menerus berusaha membenahi pola pengelolaan anggaran. Metode pembayaran diubah dari yang sebelumnya bersifat manual menjadi sistem elektronik atau daring.
“Dampaknya adalah berkurangnya kebutuhan bendahara pembayaran, karena sebagian besar pembayaran dilakukan melalui kerja sama dengan bank,” kata Zainudin.
Menanggapi laporan perwakilan Pemprov Sumbar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution, mengapresiasi sikap proaktif Pemprov Sumbar yang datang berkonsultasi langsung dengan KPK.
Namun, Adlinsyah meminta komitmen Pemprov Sumbar untuk meningkatkan skor Monitoring Control for Prevention (MCP). Dalam pantauan KPK, rata-rata skor MCP Pemprov Sumbar, hingga Juni 2020, adalah 59,63 persen.
“Skor ini lebih rendah dari dua daerah teratas di keseluruhan wilayah Sumbar, yakni Kota Bukittinggi 72,83 persen dan Kota Padang 60,37 persen,” kata Adlinsyah.