Sebagai penutup, Sugeng menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemprov Sumbar untuk peningkatan aspek-aspek penilaian yang terdapat dalam MCP. Pertama, Pemprov Sumbar memastikan penyusunan rencana APBD 2021 telah memakai aplikasi perencanaan yang terintegrasi dengan penganggarannya.
Kedua, membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang mandiri dan Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ yang permanen sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketiga, delegasikan kewenangan penyelenggaraan layanan perizinan dan non-perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Keempat, mendukung peningkatan kompetensi APIP. Kelima, perbaikan sistem informasi dan basis data kepegawaian, penerapan absensi digital yang terhubung dengan sistem penilaian kinerja, dan menjalankan kebijakan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) sebagai instrumen reward and punishment. Keenam, membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Ketujuh, menerapkan sistem pembayaran pajak online, yang dibarengi perbaikan basis data yang handal mengenai wajib pajak. Dan, kedelapan, pelaksanaan segera program Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP). (dudung)