PADANG – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib menghadiri focus discussion group (FGD) bersama Gubernur Sumbar dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Rabu (9/8) di Istana Gubernuran.
FGD tersebut merupakan upaya mencari solusi untuk persoalan yang dihadapi masyarakat nagari Air Bangis yang berdemo baru-baru ini.
“Kita berharap unsur terkait agar bisa memperjelas peta hutan produksi yang tidak bisa diharab masyarakat, sehingga jelas mana yang bisa dimanfaatkan mana yang tidak,” kata Suwirpen.
Dia mengatakan terkait hutan yang produksi sosialisasi nya harus lebih maksimal, sehingga masyarakat mengetahui. Ketika sudah terlanjur digarab dan masyarakat tidak mengetahui status lahan, maka akan jadi persoalan dikemudian hari.
“Semoga persoalan yang dihadapi masyarakat nagari Air Bangis khususnya Jorong Pigogah Patibubur, bisa mendapatkan solusi strategis dari unsur pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten,” katanya.
Dia mengatakan, pendataan hutan produksi harus disegerakan, sehingga persoalan yang sama tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Secara pribadi, pihaknya tidak ingin lagi ada konflik-konflik agraria di tengah masyarakat. Ingin nya berdamai-damai saja.
“Jadi pertemuan ini adalah tindaklanjut dari pertemuan pemerintah provinsi dan Polda Sumbar di Kabupaten Pasaman Barat, kali ini juga dihadiri oleh Komnas Ham,” katanya.
Sebelumnya, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan yang diantaranya semua stakeholder sepakat bahwa penyelesaian agraria di Air Bangis dilakukan secara dialogis.
WALHI beserta Dinas Kehutanan Sumbar akan melakukan inventarisasi dan verifikasi data, peta, plotting masyarakat yang berladang dan berebun dalam Kawasan Hutan produksi di Nagari Air Bangis.
Sebelumnya Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) daerah pemilihan (Dapil) Pasaman dan Pasaman Barat Muzli M Nur, mendesak gubernur segera memberikan solusi strategis untuk persoalan yang dihadapi masyarakat Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Jika tidak, hal tersebut akan terus menjadi persoalan dari waktu ke waktu, sehingga mengganggu kelangsungan hidup masyarakat di daerah itu.