
Saat ini, tambahnya kas daerah tidak mencukupi untuk menutupi seluruh tunda bayar. Oleh karena itu, Pemkab Kepulauan Meranti masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pemerintah pusat sebesar Rp41 miliar serta dari provinsi sebesar Rp22,8 miliar, yang belum disalurkan hingga akhir 2024.
“Sejauh ini belum ada realisasi dan masih dalam proses. Kemarin, Bupati juga sudah bertemu dengan Gubernur, karena di provinsi juga ada dana kita yang mengalami tunda salur sebesar Rp22,8 miliar. Sementara dari pemerintah pusat ada Rp41 miliar yang masih belum ditransfer. Jadi, posisi kita saat ini masih menunggu,” rinci Irmansyah.
Pada tahun 2024, katanya lagi, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami keterlambatan pembayaran karena belum diterimanya DBH Migas dari pemerintah pusat. Irmansyah menegaskan bahwa situasi keuangan daerah saat ini cukup sulit akibat keterlambatan transfer tersebut.
“Kami meminta agar semua pihak yang mengalami tunda bayar dapat bersabar dan memahami situasi ini. Jika dana sudah masuk, kami akan segera menyelesaikan pembayaran yang tertunda. Saat ini, kita baru bisa membayar sekitar 10 persen dari total tunda bayar, itu pun dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kapan pembayaran akan direalisasikan, BPKAD memastikan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk membahas pencairan dana yang tertunda. “Hari Kamis nanti kami akan ke provinsi untuk berkoordinasi dan menanyakan kapan tunda bayar ini bisa diakomodir dan masuk ke kas daerah,” ujarnya. (ADV)