Oleh: Alya Afifa Riyadi (2400512021), Luqman Hakiim (2411122020), Najwa Khairun Nisa (2411122038), Putri Marshanda (2411212021), Rahima Nasywa Syafitri (2411211023), Theo Rafaeldi Halawa (2410112036) – Mahasiswa Universitas Andalas
Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya, suku dan bahasa. Terdapat lebih dari 1.300 suku bangsa dan 700 bahasa daerah di berbagai daerah.
Bahasa digunakan sebagai alat komunikasi dalam masyarakat sehingga erat sekali kaitannya dengan hubungan sosial yang berfungsi sebagai media dalam berinteraksi sosial.
Tak jarang juga suatu bahasa terpengaruh dengan bahasa lain karena bahasa merupakan bagian dari budaya yang tak lepas dari interaksi sosial.
Maka dari itu, dalam keberagaman tersebut bahasa Indonesia berperan penting sebagai jembatan pemersatu seluruh masyarakat Indonesia.
Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik telah diatur dalam Pasal 36, 37, dan 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik harus diutamakan dibandingkan dengan bahasa lainnya.
Namun pada era globalisasi saat ini dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kita dapat mengenal berbagai bahasa asing dan bagi sebagian orang menjadikan bahasa asing sebagai budaya berkomunikasi dalam kehidupan sehari- hari.
Contohnya pada kalangan anak muda sedang trend bahasa “englonesian” pada beberapa sosial media seperti penggunaan kata ‘prefer’ untuk menyatakan sesuatu yang lebih di sukai, atau ‘that’s why’ untuk menyatakan alasan.
Yusuf mengatakan ini disebut dengan postmodern yaitu perubahan budaya yang ada sebagai sebab akibat dari adanya kemajuan IPTEK (Yusuf, 2014).
Dalam menghadapi era globalisasi sebagai bahasa persatuan dunia memang bahasa yang di gunakan adalah bahasa asing yaitu Bahasa inggris.
Menguasai bahasa inggris di anggap sebagai jalan awal untuk dapat berkompetensi di era globalisasi saat ini. Namun sebagai bangsa yang menjunjung tinggi bahasa persatuan negara kita seperti yang tertuang dalam sumpah pemuda, ini akan menimbulkan ancaman yang akan merusak eksistensi Bahasa Indonesia.