Bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, mendorong tindak kriminal atau kejahatan.
Upaya penanggulangan peredaran gelap narkoba di Lingkungan masyarakat.
Upaya pencegahan di lingkungan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama, dalam hal semua pihak terutama Karang taruna, RT-RW, Lurah, Camat, dan lembaga masyarakat lainnya harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap lingkungan masyarakat.
Upaya yaitu melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang atau BNN untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya Narkoba, mengadakan kerjasama dengan pihak BNN untuk membentuk tim relawan anti narkoba, karena dengan adanya relawan anti narkoba di lingkungan masyarakat bermafaat bagi masyarakat bisa konsultasi dan paham bahaya narkoba untuk tubuh dan lingkungan.
Masyarakat merupakan elemen penting upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, suatu rasa kebersamaan dan sosial yang tinggi antar sesama, karena dalam kehidupan masyarakat pula segala aktifitas berjalan mulai dari hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas.
Peran dan posisi yang strategi dalam melaksanakan upaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba karena pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat merupakan upaya untuk memberikan kekuatan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan melakukan upaya untuk mencapai kebutuhan tersebut. Pendekatan ini dianggap sesuai dan relevan dalam mengatas masalah narkoba dikalangan masyarakat. (*)