PADANG – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang harus melakukan penyesuaian tarif air pada 2025. Penyesuaian itu seiring dengan tingginya biaya produksi dan tekanan inflasi dari tahun ke tahun.
Untuk itu, Perumda AM Kota Padang menggelar konsultasi publik terkait penyesuaian tarif ini. Kenaikan itu nantinya direncanakan bertahap dari 2025 hingga 2030. .
“Setiap tahun, biaya produksi kita acuannya harga material kini. Begitu juga dengan inflasi tiap tahun, untuk itu kita butuh penyesuaian tarif baru,”sebut Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal pada konsultasi publik di ruang rapat Perumda AM Padang, Selasa (19/11/2024).
Diketahui, Perumda AM Kota Padang telah menerapkan tarif pelanggan selama lima tahun, mulai dari 2020 hingga 2025. Untuk lima tahun ke depan perusahaan akan menerapkan tarif baru yang didahului oleh
Pada konsultasi publik ini Perumda menghadirkan diantaranya perwalian masyarakat, perwakilan pemerintah, ombudsman, stakeholders, PWI , BPSK dan wartawan.
Direktur Utama Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal mengatakan penyesuaian tarif PDAM berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri 21 tahun 2020, Surat Gubernur tanggal 30 Oktober 2023, serta Surat Atensi BPKP Sumbar.
Berdasarkan surat gubernur Sumatera Barat ditetapkan jika tarif batas atas Perumda AM Padang adalah Rp 11,245,80 tarif batas bawah Rp5.800.00.
Sejauh ini banyak pelanggan instansi pemerintahan di Padang yang masih mendapatkan subsidi atau tarif dasar. Sejak 2020-2024 Perumda AM telah memberikan subsidi sebesar Rp402 milyar lebih.
Ke depan Perumda AM Padang butuh anggaran pemeliharaan SPAM dan bangunan pendukung sebesar Rp546 milyar.
Hendra mengatakan, banyaknya subsidi yang tidak tepat sasaran akan berdampak pada menurunnya kualitas air minum akibat tertundanya pemeliharaan infrastruktur.
“Jika subsidi ini dialihkan ke pemeliharaan, maka pelayanan dipastikan akan lebih baik,” ujarnya.
Pengusulan Tarif
Sejauh ini tarif Perumda AM Padang mulai dari kelompok sosial hingga pelanggan khusus masih tergolong terendah di Indonesia. Penyesuaian tarif merupakan hal yang wajar dan harus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat.