LUBUK SIKAPING – Masyarakat Pasaman diminta berhati-hati dalam membuka lahan, terutama dengan cara membakar. Bila berujung kebakaran hutan, siap-siap saja bakal dipenjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Itu baru hukuman penjara, ada lagi pidana dendanya, yakni mencapai Rp10 miliar.
“Untuk itu, berpikir 1.000 kalilah jika membuka lahan dengan cara dibakar. Kami sangat melarang hal ini dilakukan. Ini merusak, alam murka kita pasti terkena bencana,” kata Kasat Binmas Polres Pasaman, AKP Eva Yulianti saat memberikan imbauan dan sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam di Jorong VIII Koto Tangah, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Jumat (23/8).
Dijelaskan AKP Eva, semua ancaman hukuman ini, tidak dapat dinegosiasikan bila ada masyarakat yang kedapatan dan terbukti melakukan pembakaran hutan. Semua ancaman hukuman ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana, pada pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (yolan)