Padang  

Balai Karantina Ikan Padang Gagalkan Pengiriman 28 Kepiting Bertelur

Petugas BKIP saat mengamankan kepiting bertelur, Rabu (21/3). (ist)

PADANG – Balai Karantina Ikan Padang (BKIP) mengamankan 28 ekor kepiting bertelur yang rencananya dikirim melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Medan, Rabu (21/3). BKIP langsung melepaskan kepiting tersebut di hutan bakau, Padang Pariaman.

“Kepiting yang kita amankan jenis kepiting bakau (Scylla Serrata). Ada pengusaha yang akan mengirim 50 kepiting ini ke Medan. Sesuai aturan, kami periksa dulu. Ternyata ada 28 yang bertelur. Itu yang kita amankan, sedangkan yang 22 layak kirim,” ungkap Kepala Balai Karantina Ikan Padang, Rudi Baramara, di Padang, Rabu (21/3).

Dijelaskannya, pengamanan 28 kepiting bakau itu dilakukan pukul 08.25 WIB di BIM. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan, tidak dibenarkan lagi menangkap dan mengirim kepiting dengan berat di bawah 200 gram. Begitupula untuk kepiting yang sedang bertelur. sementara kepiting yang diamankan tersebut ukurannya beragam, ada yang satu ekor satu kilogram, ada yang tiga ekor satu kilogram.

Rudi menambahkan, terhadap pengusaha yang mengirim kepiting dimaksud, Balai Karantina Ikan melakukan pembinaan. Sebab yang bersangkutan tercatat baru pertama kali mengirim kepiting.

Ikan Cupang
Di hari yang sama, BKIP Padang juga mengamankan 11 ekor ikan cupang pengiriman Padang-Malang. Dalam daftar pengiriman, dibuat makanan. Ternyata, ketika melewati x-ray, ada ikan hidup.

“Secara aturan, ikan cupang ini tidak dilarang diperdagangkan. Hanya saja mobilisasinya harus mendapatkan sertifikat dari BKIP,”sebutnya.(yose)