Balai POM di Payakumbuh Gelar Forum Konsultasi Publik

Payakumbuh – Banyaknya informasi yang salah terkait Balai POM yang ada di masyarakat, membuat kekeliruan. Apalagi berkaitan dengan izin dan pemeriksaan ang dilakukan. Untuk itu, Balai POM di Payakumbuh menggelar Forum konsultasi publik, dalam rangka peningkatan kualitas standar pelayanan publik, Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Payakumbuh.

Kepala Balai POM di Payakumbuh Iswadi, diwakili Asrianto dalam acara Forum Konsultasi Publik, yang digelar di aula Balai POM di Payakumbuh, Selasa (16/7), mengatakan, dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Balai POM selalu hadir kapan saja. “Dimana semua petugas yang ada di Balai POM memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan publik. Jadi tidak usah sungkan-sungkan untuk berkonsultasi ataupun bertanya kepada kami. Karena kami selalu hadir untuk masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Balai POM di Payakumbuh memiliki sembilan jenis dan standar pelayanan, sesuai dengan Perbpom No. 28 tahun 2022. Untuk itu, pihaknya selalu membuka layanan online juga melalui Whatsapp maupun aplikasi Simple untuk layanan pengaduan dan tatap muka bertempat di kantor Balai POM pada hari Senin-Jumat sesuai jam kerja.

“Kalau ada biaya-biaya yang di pungut Balai POM di Payakumbuh, itu semua sudah sesuai dengan aturan dan bukan kebijakan dari personal pegawai dan pribadi-pribadi. Dan semua pemabayaran itu, juga bukan disetorkan ke rekening pribadi maupun kantong pribadi pegawai tapi langsung ke rekening Balai yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Selain itu, juga disampaikan bahwa membangun kepercayaan publik atas kepercayaan masyarakat yang dilakukan penyelenggara merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan, seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dalam peningkatan pelayanan publik.

“Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik wajib mengikut sertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Dikatakan, pengikut sertaan masyarakat dalam penyelenggaraannya dapat dilakukan secara perorangan maupun perwakilan kelompok penggunaan pelayanan atau perwakilan kelompok pemerhati serta badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap pelayanan publik. “Pengikut sertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik bisa disampaikan dalam bentuk masukkan, tanggapan, laporan maupun pengaduan kepada penyelenggara,” katanya.

Kegiatan Forum Konsultasi Publik itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh pemangku kepentingan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, tokoh masyarakat, pelaku UMKM dan perwakilan media massa. (bule)