Hukum  

Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan Satlantas Polres Pasbar

Sejumlah kendaraan bermotor diamankan Satlantas Polres Pasaman Barat. (tns)

SIMPANG AMPEK – Sebanyak 21 unit sepeda motor di Pasaman Barat, dini hari waktu setempat dibawa ke Mapolres Pasaman Barat lantara terlibat aksi balapan liar di jalur 32 Pasaman Barat, Minggu (9/8).

Kapolres AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, mengatakan, penindakan balap liar tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah remaja.

“Jadi awalnya ada laporan dari warga, bahwa mulai lagi aksi balap liar di jalur 32,” ujarnya.

Menyikapi laporan masyarakat, jajaran Satlantas Polres Pasbar langsung menuju lokasi dan membubarkan balapan liar sepeda motor tersebut. Selain membubarkan, pihaknya juga mengamankan 21 unit sepeda motor.

“Kita amankan, kita berikan sanksi tegas dengan memberikan tilang kepada mereka yang terlibat balap liar,” ujarnya.

Dijelaskan Kasat Lantas, aksi balapan liar ini dapat membahayakan bagi pengendara itu sendiri. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga dapat beresiko terjadi kecelakaan.

“Kalau terjadi kecelakaan, bisa fatal akibatnya. Oleh karena itu, jangan balapan liar,” tuturnya.(tns/mat)