PULAU PUNJUNG – Satresnarkoba Polres Kabupaten Dharmasraya tangkap bandar dan pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Tersangka yang diketahui berinisial RF (34) ini ditangkap di Jorong Napau, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Senin (15/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menyebutkan, pengkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang telah resah dengan ulah tersangka. Atas laporan masyarakat ini pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengintai gerak gerik tersangka.
Setelah pihak kepolisian mendapatkan bukti- bukti yang mengarah kepada tindak pidana kejahatan menguasai dan memiliki narkotika. Satresnarkoba langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka RF (34).
” Aksi penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, Mohanif dan Ketua Pemuda, Hendra Kusuma. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu dan lainnya,” terang kapolres.
Lanjut kapolres, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu buah timbangan digital merk constant, satu buah sendok plastik, satu buah handphone android merk vivo, dan tujuh pak besar plastik klip bening.
” Dari pendalaman pihak kepolisian tersangka adalah sebagai bandar dan pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Sesuai rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. ( roni )