“Kita juga mengamankan satu timbangan dan satu handphone,” ujar Ade.
Dijelaskannya, pelaku ini merupakan otak atau bandar dari sejumlah pelaku yang sudah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar. Pengakuan tersangka kepada petugas, pelaku diduga berperan sebagai bandar dan mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh, Sumatera Utara dan Riau.
“Barang itu juga diketahui berasal dari Tiongkok dan Malaysia. Narkoba ini dibungkus dengan kemasan teh cina,” katanya.
Selain itu, pelaku baru pertama kali ditangkap dalam jeratan kasus narkotika maupun tindak pidana lainnya. “Sejauh ini dia baru pertama kali berurusan dengan kami, namun kami akan terus kembangkan, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya. (deri)