Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar telah menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir bandang selama 14 hari terhitung sejak 8 Maret 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan, Mawardi Roska mengatakan masa tanggap darurat selama 14 hari ditetapkan karena banjir bandang berdampak pada puluhan ribu warga di 11 kecamatan.
Operasi pencarian melibatkan tim dari Kantor SAR Padang, Bengkulu, Jambi, dan Medan. Kemudian TNI, Polri, BPBD, Tagana, pemadam kebakaran, PMI, Pramuka, KSB, dan insan kebencanaan lainnya. (*/ant)