PADANG-Bank Nagari dan Magenta Coklat mendapat Paritrana Award 2020 pada Bank Nagari dan Mageta Coklat. Bank milik daerah dan UMKM Sumbar itu mendapat penghargaan bergengsi tersebut karena terbukti memiliki dedikasi tinggi dalam melindungi para pekerjanya.
Bank Nagari meraih terbaik 2 dalam Paritrana Award 2020 kategori perusahaan berskala besar dan Magenta Coklat kategori usaha kecil mikro.
“Kami dari pemerintah provinsi Sumbar, sangat bangga atas prestasi yang diraih Bank Nagari. Dari sekian banyak BPD di Indonesia Bank Nagari terpilih menjadi penerima Paritrana Award 2020,” kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, pada penyerahan Paritrana Award yang berlangsung Kamis (21/10) di auditorium gubernuran.
Disebutkannya, pemerintah Sumbar saat ini terus mengejar target yang ditetapkan dalam mencapai 1 juta pekerja non formal yang belum menjadi peserta BPJamsostek. Sejauh angka yang baru dicapai sekitar 500 ribuan orang, sisanya akan dimaksimalkan hingga Desember 2021.
“Data kita saat ini dari jumlah tenaga kerja aktif periode Agustus 2021 yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 507.764 dari 10.098 badan usaha/pemberi kerja atau coverage sharenya baru mencapai 18,32 persen. Kita upayakan jumlahnya bisa mencapai satu juta tenaga kerja,” kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.
Menurutnya, coverage share Sumbar masih jauh di bawah nasional yang sudah mencapai 33,28 persen dari jumlah pekerja secara Nasional menurut BPS sebanyak 89,4 juta orang dan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 29,7 juta orang pekerja.
“Kondisi ini tentu merupakan tanggungjawab kita bersama agar pencapaian target universal coverage sebagaimana mandat Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan sebesar 80 persen pada tahun 2021 dapat tercapai. Sebab itu sangat dibutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat maupun daerah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan seluruh komponen masyarakat baik dalam bentuk pembuatan regulasi, penerapan law enforcement, dan lain-lain,” ujarnya.
Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat dan mensukseskan Gerakan “Sumatera Barat menuju 1 Juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”. Dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah diterbitkan Instruksi Gubernur Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat.
Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Gubenur Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam upaya percepatan,
Universal Coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat.
“Upaya ini perlu disinergikan dan diharmonisasikan oleh seluruh SKPD terkait sesuai fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing masing dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu ia juga memberikan apresiasi kepada Bank Nagari, salah satu wakil dari Sumatera Barat yang berhasil mendapatkan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (paritrana Award) Tahun 2020 kategori perusahaan skala besar serta Magenta Cokelat ssbagai pemenang kategori usaha kecil mikro.
Diharapkan prestasi tersebut dapat menginspirasi dan menjadi motivasi bagi seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam mempersiapkan sebaik mungkin keikutsertaan Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota serta badan usaha dalam penyelenggaraan Paritrana Award Tahun 2021.