Ada yang berpendapat konversi sebagai sesuatu yang mendesak mengingat masyarakat Sumbar telah terlalu lama terikat dengan praktek ribawi. Namun perlu juga kita sadari bahwa Bank Nagari hanya menguasai sekitar 35% aset perbankan Sumbar, sementara masih terdapat sejumlah bank yang menawarkan layanan perbankan konvensional Sumbar. Mungkin akan lebih bijak kalau kita mendorong Sumatera Barat untuk memiliki Roadmap Literasi Keuangan Syariah Sumatera Barat untuk merobah ekosistem ekonomi dan selera pasar perbankan Sumatera Barat, dengan menempatkan rencana penyelesaian UUS Bank Nagari sebagai salah satu pilar utama.
Ulasan ringkas atas empat aspek diatas memperlihatkan kepada kita kompleksitas permasalahan konversi sebuah bank sehingga memang tidak semudah membalik telapak tangan dan bukanlah perkara mudah yang dirumit-rumitkan. Oleh karena pikir itu pelita hati, maka tunggulah buru-buru menjadikan konversi Bank Nagari sebagai Harga Mati, salah-salah bisa jadi Kartu Mati. (*)