BATUSANGKAR -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar mencatat terjadinya sejumlah pelanggaran, dan dugaan pelanggaran tahapan pelaksanaan pilkada serentak.
Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Jumat (18/12) mengatakan di antara pelanggaran yang ditangani oleh pihaknya selama tahapan Pilkada 2020 antara lain, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berupa temuan.
Dikatakan, untuk temuan tersebut ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke komisi ASN.
Diutarakan Hamdan, pelanggaran lainnya, berupa administrasi KPU yang juga berupa temuan, dimana tindak lanjutnya dengan mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Tanah Datar.
“Kemudian lanjutnya, pelanggaran administrasi berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai peraturan ditindak lanjuti dengan menerbitkan surat peringatan dan penertiban,” jelasnya.
Ia menyebut pelanggaran lainnya ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebanyak empat terdiri dari dua laporan dan dua temuan, dan tindak lanjutnya dilakukan klarifikasi bagi bawaslu dan penyelidikan bagi kepolisian.
Sementara, tambahnya, hasil terhadap empat dugaan itu pelanggaran pidana pemilihan ini dihentikan di rapat pembahasan kedua Sentra Gakumdu, yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, kejaksaan karena ada unsur pidananya yang tidak terpenuhi. (yusnaldi)