Bapaslon Adi Gunawan- Romi Siska Datangi KPU Dharmasraya, Akses Silon Ditutup

Pasangan Bakal Calon Bupati Dharmasraya, Adi Gunawan - Romi Siska Putra bersama partai pengusul, NasDem dan PKS serta puluhan simpatisan mendatangi KPU Dharmasraya, Selasa (3/9/2024).

Dharmasraya – Bakal Pasangan Calon Adi Gunawan – Romi Siska Putra bersama partai pengusung NasDem dan PKS serta puluhan simpatisan mendatangi KPU Dharmasraya, Selasa (3/9/2024)sekira pukul 14.30 Wib.

Setelah mengisi form pendaftaran rombongan ini masuk ke dalam ruangan yang telah disediakan . Setelah beberapa menit dalam ruangan, situasi agak memanas. Dimana NasDem dan PKS meminta KPU membuka Sistem Informasi Pencalonan ( Silon) agar memudahkan proses tahapan pencalonan, Ade Gunawan – Romi Siska Putra.

Perdebatan antara kedua belah pihak terjadi, sehingga suasana kian memanas. Beberapa orang yang mengantarkam Bapaslon Adi Gunawan – Romi Siska Putra, mencoba menerobos masuk ruangan kantor KPU. Untung pihak gabungan keamanan, Kepolisian Resor Dharmasraya, TNI dan Satpol bertindak sigap melakukan pencegahan.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan akses. Kami mendapat kabar KPU mendapat perintah secara lisan agar tidak membuka akses Silon,” tegas Juru Bicara Partai NasDem, Pandong.

Menurutnya, apa yang dilakukan KPU merupakan bentuk dari perlawanan terhadap hukum. Keptutusan yang diambil KPU bukan pesan lisan yang disampaikan oknum, tapi Rapat Pleno.

“Hari ini kami minta KPU membuka akses Silon. Ini haknya Parpol dan kewajiban bagi KPU,” tegasnya.

Ia melanjutkan, apa dasar KPU melarang pihaknya untuk mendaftarkan bapaslon dengan menutup akses Silon untuk Partai NasDem dan PKS.

Sebelumnya Partai Kesejahteraan Sosial ( PKS) ikut serta mengantarkan bapaslon Annisa- Leli Arni mendaftar ke KPU pada 28 Agustus 2024 bersama partai politik lainnya yakni, PDIP 6 kursi, Golkar 5 kursi, PAN 5 kursi, Gerindra 4 kursi, PKB 4 kursi, Demokrat 2 kursi, Hanura 1 kursi, dan PPP 1 kursi. Seluruh partai pengusul ini sudah terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan ( Silon) KPU.

Sementara itu, Ketua KPU Dharmasraya, France Putra menerangkan, pihaknya tidak menghalangi siapun atau partai politik manapun yang ingin mendaftarkan ke KPU selagi sesuai dengan regulasi atau undang-undang yang berlaku .

” Sesuai juknis Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang pedonis pendaftaran halaman 123 dijelaskan, gabungan parpol yang mengusulkan paslon bersepakat bersama dengan pasangan calon bahwa partai politik yang mencabut dukungan yang mengusulkan pasangan calon dan mengubah komposisi gabungan partai politik peserta pemilu dengan mengikutsertakan parpol pengusul lainnya,” terangnya.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut tertuang dalam surat yang menerangkan Annisa Suci Ramadhani- Leli Arni, sepakat partai politik tersebut tidak lagi menjadi gabungan yang mengusulkan pasangan calon.

“Ketentuan menegenai pendaftaran sebagaimana yang dimaksud Bab III belaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai penerimaan pendaftaran pada tahapan perpanjangn tahapan pendaftaran,” pungkasnya. ( roni )