DHARMASRAYA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Adi Gunawan (AG) dan Romi, menyampaikan pernyataan di hadapan media dan para pendukung setianya setelah KPU Dharmasraya menolak pendaftaran mereka pada batas akhir pendaftaran, Rabu (4/9/2024).
Adi Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penolakan tersebut. Ia menyatakan kekecewaannya atas keputusan KPU Dharmasraya yang tidak menerima pendaftaran pasangan tersebut.
“Kami akan melanjutkan langkah hukum sebagai respons atas keputusan yang kami anggap tidak adil. Proses pencalonan ini tidak seharusnya dihalangi tanpa alasan yang jelas. Kami dan tim hukum sedang mempersiapkan segala bukti untuk dibawa ke ranah hukum,” ujar Adi Gunawan dalam konferensi pers tersebut.
Para pendukung pasangan AG-Romi terlihat tetap setia mendampingi hingga proses pendaftaran resmi berakhir, meskipun berujung pada penolakan oleh KPU. Mereka mengaku kecewa dengan keputusan tersebut, namun tetap memberikan dukungan penuh kepada pasangan ini dalam langkah hukum yang akan diambil.
“Kami yakin keadilan akan berpihak pada kami,” tegas Romi yang turut hadir mendampingi Adi Gunawan saat memberikan pernyataan.
Pasangan AG-Romi sempat menjadi perhatian dalam Pilkada Dharmasraya, dan banyak pihak menantikan hasil proses pencalonan mereka. Namun, dengan adanya penolakan ini, langkah hukum menjadi pilihan terakhir untuk memperjuangkan hak mereka dalam Pilkada serentak 2024.
” Kami telah mengikuti setiap tahapan dengan sabar, namun sampai pukul 00.00 Wib hari ini persyaratan kami tidak diterima KPU. Untuk itu kami akan melanjutkan ketahap hukum, beranjak dari hukum bawaslu, DKPP, PTUN, dan ketahapan hukum MK. Dan kami tidak akan pernah keluar dari koridor hukum tersebut. Hari ini kami buktikan tidak sekalipun kami berbuat anarkisme di kantor KPU ini,” tegas Bupati Dharmasraya Periode 2010- 2015, itu.
Sementara itu, KPU Dharmasraya, France Putra ditemani komisioner, Wilri Iswandi, John Indra, Hanna Citra Utami, Henny Wardany dan Sekretatis KPU setempat, Amrullah menjelaskan, terkait SILON untuk bakal pasangan calon Adi Gunawan – Roni Siska Putra, tidak diberikan.
Alasannya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB II huruf J nomor 4 yang menyatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima surat permohonan pembukaan akses Silon dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dilampiri dengan, surat penunjukan admin Silon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung, salinan KTP-el admin Silon; dan kartu tanda anggota (jika ada).
Sedangkan LO Adi- Romi menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan paslon. Seharusnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tersebut, surat permohonan dikeluarkan pimpinan partai politik pengusul.
Dengan telah diterimanya surat permohonan akses Silon dengan format yang sesuai dengan Lampiran XIII Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diserahkan oleh LO Bakal Pasangan Calon Adi- Romi. maka KPU Kabupaten Dharmasraya pada Selasa 3 September 2024 telah memberikan akses Silon kepada admin Bapaslon tersebut.
Kemudian pada 4 September 2024 sekitar pukul 02.28 WIB Rabu dini hari, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem menyampaikan surat permohonan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon Adi- Romi.