PADANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat kerja bersama mitra kerja untuk membahas tentang subtansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Sumbar, Kamis (21/9) di gedung dewan setempat.
Rapat tersebut dipimpin anggota DPRD Sumbar Afrizal didampingi Sekwan Raflis dan dihadiri Asisten 1 Pemrov Sumbar beserta Dinas terkait dilingkup Pemprov Sumbar.
Afrizal mengatakan dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal tentang ranperda RT/RW Sumbar Tahun 2023-2024.
“Kami ingin mendapatkan gambaran tentanh hal-hal apa saja yang berubah di dalam RT/RW baru dibandingkan yang lama. Kemudian subtansi terkait apa yang mau diubah dan sebagainya,” ujarnya.
Setelah pembahasan dilakukan Bapemperda, tambah Afrizal akan bisa dilanjutkan pada tahapan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu kemudian pembahasan oleh panitia khusus yang akan membahas hal lebih mendetail.
Sebelumnya, Anggota Bapemperda DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, ketika pemetaan wilayah telah dilakukan melalui perubahan RTRW, maka daerah itu akan menjadi fokus tertentu.
Semisal wilayah industri, maka daerah itu harus diperuntukkan untuk industri, jangan ada unsur lain, potensi daerah sebagai daerah industri akan dioptimalkan. Nantinya sektor itu akan berdampak positif bagi pemasukan daerah.
Dijelaskan, adanya pemetaan wilayah akan memudahkan kerja pemerintah memajukan sejumlah sektor, di antaranya, pertanian, industri serta pemukiman masyarakat.
Berangkat dari hal itu, pemerintah tinggal menyiapkan sejumlah sarana penunjang agar pada wilayah yang dipetakan dapat berkembang menjadi wilayah yang maju.
“Sekarang ranperda itu masih dalam tahap pembahasan awal, nantinya juga mengakomodir wilayah pada zona merah dan sangat riskan ditempati oleh masyarakat. Sehingga wilayah itu butuh perhatian dan dibangun sarana dan prasarana evakuasi bagi masyarakat yang berdomisili, ” jelasnya.
Dia menambahkan, rencana tata ruang sebagai alat mencegah kerusakan lingkungan atau gangguan terhadap lingkungan. Selain itu, sebagai alat mendorong pembangunan dengan mendistribusikan kegiatan dalam ruang. Dalam rencana tata ruang direncanakan berbagai zona pemanfaatan lahan beserta infrastruktur pendukungnya.
“Sejak RTRW Sumbar ditetapkan, telah banyak terjadi perubahan kondisi eksisting daerah, baik yang disebabkan adanya perubahan alih fungsi lahan, maupun perubahan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah,” ujarnya.
Anggota Bapemperda lainnya, Bakri Bakar mengatakan, sebanyak 130.000 hektar lahan yang telah beralih fungsi dan digunakan oleh masyarakat untuk berdomisili, sehingga itu harus dialih fungsikan kepada konsep semula. Sesuai program pemanfaatan tanah objek reforma agrarian (TORA) untuk lahan pertanian masyarakat.
Pada sekitar 130.000 hektare lahan yang tersebar di sejumlah kabupaten kota telah diolah masyarakat untuk wilayah tempat tinggal dan perekonomian, pada dasarnya daerah itu masuk dalam zona hutan lindung. Maka itu harus dikembalikan pada konsep semula,“ katanya. (W)