PADANG – Dari 26 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang menyerahkan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, baru empat orang saja yang memenuhi syarat minimal dukungan.
Hal itu diketahui setelah dukungan itu diverifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota.
“KPU Sumbar sudah melakukan rekap terhadap jumlah dukungan calon anggota DPD hasil verifikasi faktual. Dari rekap itu baru empat orang yang memenuhi syarat minimal,” kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Selasa (26/6).
Keempatnya adalah Zul Evi Astar dengan 2.256 dukungan tersebar di 19 kabupaten kota, lalu Julia F Agusta dengan 2.671 dukungan di 13 kabupaten kota, kemudian Leonardy Harmainy dengan 2.157 dukungan di 19 kabupaten kota dan Alkudri dengan 2.368 di 14 kabupaten kota.
Sesuai aturan, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk pemilihan umum (pemilu) 2019, mesti mengantongi jumlah dukungan minimal 2.000 foto kopi dokumen kependudukan. Dukungan ini mesti tersebar di 10 dari 19 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Amnasmen, kepada 22 calon anggota DPD yang masih belum memenuhi syarat itu diberi ruang untuk memperbaiki jumlah dukungannya.
“Mereka kita beri kesempatan menambah jumlah dukungan mulai 21 sampai 24 Juli. Kemudian akan dilakukan kembali verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/ kota,” pungkasnya.(bambang)