PADANG – Seorang nara pidana (Napi) di Kota Padang yang bebas bersyarat melalui program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM kembali mendekam di penjara, Kamis (16/4).
Pria itu, Firdaus (26) warga Air Tawar, Kota Padang yang kedapatan mencuri Gadget dan dompet tetangganya sendiri pada Selasa (14/4).
Sebelum kembali mendekam dibalik jeruji besi Polsek Padang Utara, Firdaus sempat dihajar massa yang geram dengan perilakunya tersebut.
Penangkapan terhadap Firdaus berawal saat korban Harri Purnama (35) dan calon pembeli Niko (23) saksi bekerjasama.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Syafwal Kamis (16/4) menjelaskan, pelaku diciduk setelah korban dan saksi menjebak pelaku yang hendak menjual gadget tersebut.
“Niko yang mengetahui Harri kehilangan gadgetnya merasa curiga dengan pelaku yang hendak menjual gadget kepadanya, dan menyampaikan hal tersebut kepada korban. Kemudian, korban dan saksi membuat jebakan dengan berencana membeli barang hasil curian tersebut dan janji bertemu di suatu tempat di kawasan pantai yang berada tak jauh dari kediamannya,” katanya.
Pelaku yang tak sadar telah dijebak kemudian bertemu. Tak lama kemudian, pelaku diamankan warga setempat. Kemudian pelaku dilaporkan oleh korban dan warga ke pihak kepolisian,” katanya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui merupakan satu dari sekian narapidana (napi) yang mendapatkan hak asimilasi dari Kemenkumham RI terkait pembebasan bersyarat ditengah pandemi corona (Covid-19).
“Sebagai informasi, dia baru bebas dari Lapas dan masih menjalani hak asimilasinya sebelum dinyatakan bebas murni, namun karena perbuatannya dia kami tangkap lagi. Saat ini, Firdaus telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Padang Utara beserta barang bukti (BB) berupa satu unit gadget merek Samsung J5 warna gold dan dompet berisikan dokumen milik korban,”pungkas Syafwal.
Sebelumnya, korban telah melaporkan ke Polisi Polsek Padang Utara bahwa kehilangan gadget miliknya. Polisi pun bergerak cepat karena adanya laporan bahwa gadget milik korban akan dijual. Namun ketika akan mau dijual, polisi berhasil menangkap pelaku, yang sebelumnya pelaku sudah diamankan oleh korban yang dibantu masyarakat.
“Benar, pelaku kami tangkap lagi karena mencuri gadget milik salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari kediamannya,” kata Iptu Syafwal Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Kamis (16/4). (Mat)