SAWAHLUNTO – Jajaran Satresnarkoba Polres Sawahlunto meringkus seorang kurir ganja, Kamis (12/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang akan mengantar atau mengedarkan narkotika jenis ganja ke daerah Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto, AKBP. Zamronni Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Sugianto, Jumat (13/9) di ruang kerja Kapolres setempat mengatakan, pelaku berinisial AS (19), warga Tanjung Paku Kota Solok itu sebelumnya baru keluar penjara kurang dari satu bulan lalu. Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Baru Agustus kemarin bebas dari penjara di Solok dan kembali ditangkap,” ujarnya.
Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, tersangka dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi dari masyarakat ditemukan saat mengendarai sepeda motor di depan Polsek Muarokalaban. Saat sepeda motornya disetop petugas, tersangka malah melarikan diri.
Tersangka akhirnya mampu dikejar oleh anggota sekitar 2 kilometer dari lokasi penyetopan. Pelaku sempat terjatuh saat dikejar. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket ganja ukuran sedang,” katanya.
Tersangka beserta barang bukti lainnya yakni satu unit handphone, satu unit sepeda motor merk Satria FU Nopol BA 4454 QA, satu buah tas merk stato warna hitam dan uang tunai Rp2.250.000,- telah diamankan ke Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1),(2) jo pasal 115 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (subandi)