PADANG – Empat register sengketa informasi publik disidang majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar sejak pagi hingga siang ini.
“Ada empat register, satu pembacaan putusan mediasi, tiga register sidang dengan agenda awal,” ujar Komisioner KI Sumbar dua periode Adrian Tuswandi Rabu (5/4-2023) usia rehat register.
Satu register dengan agenda membacakan putusan mediasi antara Yufriadi dengan PPID Pemkab Solok Selatan.
Tiga register dengan agenda pemeriksaan awal antara Syarif Isran dengan Atasan. PPID Utama Pemkab Agam tentang cek list data kependudukan di Salareh air.
“Silahkan basansam di sidang awal, adu argumen terkait kompetensi absolut, relatif dan legal standing pemohon dan termohon dan jangka waktu,” ujar Adrian dipersidangan.
Sidang cukup alot, tapi akhirnya lewat kepiawaian majelis akhirnya didapat benang merah dan para pihak bersepakat.
“Kita putuskan karena para pihak bersepakat memberikan informasi dimaksud terkait 110 warga Salareh Air pada 2017, ternyata dicek oleh Disdukcapil dari daftar itu hanya ada empat dicek list alias warga Salareh Air 2017,” ujar Adrian Tuswandi selalu Ketua Majelis Komisioner pada register 1/1/KISB-PS/2023. (*)