Padang  

Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Padang Rp88,7 Miliar 

Arset

PADANG Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebesar Rp88,7 miliar.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, menyatakan bahwa ketetapan ini dibuat untuk memastikan pengelolaan dana kampanye berlangsung transparan dan sesuai aturan. “Batasan dana kampanye ditetapkan sebesar Rp88.743.680.020 untuk setiap pasangan calon, tidak boleh melebihi jumlah tersebut,” jelas Arset dalam konferensi pers di Kota Padang, Sumatra Barat, Selasa (8/10/2024).

Arset menambahkan, batasan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak pasangan calon, melainkan untuk menegakkan aturan terkait pelaporan dana kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 74 Ayat (9). Jika ada pasangan calon yang melampaui batas tersebut, kelebihan dana harus dikembalikan ke kas negara. Kegagalan untuk mengembalikan dana bisa berakibat pada pembatalan usulan sebagai pemenang meskipun memperoleh suara terbanyak.

Penetapan batas pengeluaran dana kampanye dilakukan melalui koordinasi dengan pasangan calon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang, dan pihak terkait lainnya. Beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam penentuan batas dana kampanye mencakup metode kampanye, volume kegiatan, jumlah peserta, standar biaya daerah, serta kebutuhan logistik dan operasional.

Masa kampanye bagi pasangan calon berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. (MC)