Hukum  

Bawa 14 Paket Ganja, Warga Madina Ditangkap Polres Pasaman

Narkoba jenis ganja.(ilustrasi)

LUBUK SIKAPING – Seorang pelaku peredaran narkoba diciduk tim Satnarkoba Polres Pasaman. Pelaku AR (27) warga Desa Huta Padang Sayur Maincat, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, Provinsi Sumut. Pelaku diamankan Minggu (28/6) sekitar pukul 00.45 WIB dini hari.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya didampingi Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir menjelaskan, AR ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan – Bukittinggi yang bertempat di Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Pasaman.

“Awalnya kami dapat informasi kalau ada peredaran narkoba dari Sumut ke Sumbar dan transaksi di Rao. Kamipun melakukan pengintaian. Dini hari tadi, kami melihat sepeda motor Honda Beat BB 4551 RR yang dicurigai dan langsung melakukan pengejaran, tapi ia berupaya kabur dari pengejaran petugas, namun akhirnya jatuh kepinggir jalan dan berhasil diamankan,” sebut Syafri Munir.

Dari tangan AR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket ganja ukuran besar dan satu paket ukuran sedang. Usai ditangkap, pelaku diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum selanjutnya. (chan)