PARIAMAN – Diduga membawa dan menyimpan senjata tajam yang sengaja dipersiapkan untuk tawuran, seorang pemuda putus sekolah, PRH (18), warga Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Padang Pariaman, ditangkap polisi.
Terduga ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pariaman dekat WC Umum depan Kantor DPRD Padang Pariaman di Kota Pariaman, Selasa (1/8) malam, sekitar pukul 18.30 Wib.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arvi, membenarkan prihal penangkapan PRH.
Tersangka, telah diamankan di Mapolres. Begitu pula senjata tajam, berupa celurit panjang yang dimilikinya, juga jejak digital sebagai barang bukti.
Disebutkan Kasat Muhammad Arvi, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang, mengatakan, ada seorang pemuda yang membawa senjata tajam menaiki sebuah rumah warga di Desa Pauah Timur, Kecamatan Pariaman Tengah.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas pun meluncur ke lokasi. Sampai di lokasi, lelaki yang dilaporkan itu ternyata sudah pergi. Dan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terduga ditemukan di dekat WC Umum Depan Kantor DPRD Padang Pariaman.
Kemudian, ketika diintrogasi, PRH mengaku senjata tajam yang telah dia sembunyikan disamping rumah yang tadi dia datangi itu adalah untuk persiapan menghadapi serangan lawannya dari Lubuak Aluang (LA).
Terkait tindakan kepemilikan dan membawa senjata tajam tersebut, tersangka PRH akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang pennyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak. (dmn)