LUBUK SIKAPING – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman gagalkan peredaran ganja sebanyak 57 kilogram. Tangkapan besar ini diamankan dari dua pelaku, RJ (23), warga Sicincin, Kapalo Ilalang, Kecamatan Duo X Sabaleh, Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dan YAP (25), warga Lubuk Minturun Rt 002, RW001, Koto Tangah, Kota Padang.
“Mereka kami amankan pada Minggu (9/2) kemarin,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Kasatnarkoba, Iptu Syafri Munir, Selasa (11/2).
Diakui Iptu Syafri, penangkapan atas kedua pelaku ini berawal saat tim Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat. Infonya, bakal ada peredaran narkoba dari Sumatera Utara masuk ke Sumatera Barat lintas Pasaman. (hendra)